ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GOLONGAN KARYA
ANGGARAN DASAR
Bagian Kesatu
PEMBUKAAN
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 adalah berkat rahmat Tuhan YME dan bersumber dari amanat rakyat dan
didorong keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala
kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila.
Selanjutnya kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut
pembaharuan yang terus menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan jaman dengan tetap
memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bahwa sadar akan perlu adanya kekuatan yang tangguh sehingga mampu
mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut, masyarakat karya dan kekaryaan
yang pada hakikatnya adalah masyarakat yang menjalankan kegiatan kodrati
manusia, tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan politik, dan bertekad bulat
hendak mengisi kemerdekaan dengan berusaha mempercepat peningkatan
kesejahteraan rakyat lahir dan batin, memelihara budi dan pekerti luhur,
meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, dan mewujudkan
keadilan sosial, dengan terjaminnya kehidupan kepribadian bangsa Indonesia
terutama dalam memelihara dan menjaga keutuhan, kesatuan bangsa sepanjang
masa, memelihara kerukunan suku, agama, ras, dan pergaulan antar golongan
yang hidup di Indonesia dalam rangka perwujudan dan pelaksanaan wawasan
Nusantara.
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat karya dan kekaryaan
sesungguhnya sudah ada dan lahir dalam suasana yang bersamaan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, namun akibat perkembangan kehidupan sosial
politik di Indonesia, masyarakat karya dan kekaryaan belum sempat
menghimpun dan mengorganisir diri dalam satu wadah yang merupakan sarana
untuk mengabdikan karya dan kekaryaan guna pembangunan rakyat, bangsa,
dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu tanggal 20 Oktober 1964
masyarakat karya dan kekaryaan menghimpun diri dalam wadah organisasi
politik yang bernama Sekretariat Bersama Golongan Karya.
Bahwa dengan terjadinya penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 dan UUD 1945 maka lahirlah tatanan baru yang menghendaki agar
seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan
dan dilandaskan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan
demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut
pembaharuan dan pembangunan yang terus menerus dalam rangka
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya dalam rangka mengemban
hakikat tatanan baru tersebut maka masyarakat karya dan kekaryaan yang
berhimpun dalam organisasi Sekretariat Bersama Golongan Karya memantapkan
diri dalam wadah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan
Karya
Bahwa reformasi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan melahirkan arus
demokratisasi, seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan politik,
termasuk kebebasan mendirikan partai politik, keterbukaan informasi, serta
penegakkan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia. Bersamaan dengan itu cita-cita reformasi juga menghendaki penataan
kembali fungsi-fungsi institusi negara maupun masyarakat agar dapat
melaksanakan perannya secara optimal, dengan menempatkan kedaulatan
benar-benar di tangan rakyat. Kondisi sosial politik tersebut telah
mengakibatkan perubahan mendasar terhadap sistem politik dan kepartaian di
Indonesia.
Dilandasi oleh semangat reformasi tersebut, Golongan Karya melakukan
perubahan paradigma serta menegaskan dirinya sebagai partai politik pada
Rapat Pimpinan Nasional Golongan Karya tanggal 19 Oktober 1998 dan di
deklarasikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1999, dengan nama Partai
Golongan Karya. Dengan perubahan tersebut, Partai Golongan Karya sepenuhnya
mengemban hakikat partai politik sebagai pilar demokrasi dan kekuatan politik
rakyat untuk memperjuangkan cita-cita dan aspirasinya secam mandiri, bebas,
dan demokratis.
Bahwa Partai Golongan Karya adalah pengemban hakikat tatanan baru, yang
dijiwai semangat pembaharuan, budi pekerti luhur, akhlak mulia dan moral,
serta semangat pembangunan, senantiasa meningkatkan karya dan kekaryaan di
segala bidang kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat semangat, cita-cita dan citra
pembaharuan belum sepenuhnya dapat diwujudkan, mendorong timbulnya
tuntunan agar pembaharuan dilaksanakan dengan mengembangkan reforms di
segala bidang
Menyikapi hal tersebut di atas dan sejajar dengan hakikat Partai Golongan Karya
sebagai kekuatan pembaharuan dan pembangunan, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan rahmat
Tuhan YME, Partai Golongan Karya menyatakan diri sebagai Organisasi Partai
Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
NAMA
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Golongan Karya disingkat Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
WAKTU
Pasai 2
Partai GOLKAR merupakan kelanjutan Sekretariat Bersama Golongan Karya yang
didirikan pada tanggal 20 Oktober 1964 di Jakarta, untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan
Bagian Ketiga
KEDUDUKAN
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Partai GOLKAR ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB III
ASAS DAN SIFAT
Bagian Kesatu
ASAS
Pasal 5
Partai GOLKAR berasaskan Pancasila.
Bagian Kedua
SIFAT
Pasal 6
Partai GOLKAR bersifat mandiri, terbuka, demokratis, moderat, solid, mengakar,responsif,
majemuk, egaliter, serta berorientasi pada karya dan kekaryaan.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Partai GOLKAR bertujuan :
a. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
b. Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
c. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang
menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan hukum, dan Hak Asasi Manusia
Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR
adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi
ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan
keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9
Partai GOLKAR berfungsi:
a. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita cita dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada
program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
c. Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan
kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
DOKTRIN, IKRAR, DAN PARADIGMA
Bagian Kesatu
DOKTRIN
Pasal 10
1) Partai Golkar mempunyai Doktrin KARYA DAN KEKARYAAN yang disebut “KARYA SIAGA
GATRA PRAJA”
2) KARYA SIAGA GATRA PRAJA adalah kesatuan pemikiran dan pahampaham yang menyangkut
pengembangan serta pelaksanaan karya dan kekaryaan secara nyata dalam perjuangan
Partai GOLKAR;
KARYA SIAGA GATRA PRAJA merupakan pedoman, pegangan, dan bimbingan dalam
melaksanakan segala kegiatan dan usaha dalam bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri;
3) Doktrin Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Bagian Kedua
IKRAR
Pasal 11
1) Partai GOLKAR mempunyai ikrar yang disebut PANCA BHAKTI;
2) PANCA BHAKTI adalah penegasan kebulatan tekad sebagai pengejawantahan doktrin
untuk mewujudkan tujuan Partai GOLKAR;
3) PANCA BHAKTI merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan
perjuangan Partai GOLKAR;
4) Ikrar PANCA BHAKTI berbunyi sebagai berikut;
1. Kami warga Partai Golongan Karya adalah insan yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kami warga Partai Golongan Karya adalah pejuang dan pelaksana untuk mewujudkan cita-cita
Proklamsi 1945, pembela serta pengamal Pancasila.
3. Kami warga Partai Golongan Karya adalah Pembina persatuan dan kesatuan bangsa yang
berwatak setia kawan;
4. Kami warga Partai Golongan Karya bertekad bulat melaksanakan amanat penderitaan rakyat
untuk membangun masyarakat adil, makmur, aman, tertib, dan sentausa;
5. Kami warga Partai Golongan Karya setia kepada Undang Undang Dasar 1945, mengutamakan
kerja keras, jujur, dan bertanggung jawab, dalam melaksanakan pembaharuan dan
pembangunan.
Bagian Ketiga
PARADIGMA
Pasal 12
1) Partai GOLKAR mempunyai paradigma yang merupakan cara pandang Partai GOLKAR tentang
diri dan lingkungannya melalui pembaharuan internal dan eksternal dalam rangka .mewujudkan
tujuan partai.
2) Paradigma Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah
tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KADER
Bagian Kesatu
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1) Anggota Partai GOLKAR adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela
mengajukan permintaan menjadi anggota.
2) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GOLKAR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bagian Kedua
KADER
Pasal 14
1) Kader Partai GOLKAR adalah Anggota Partai GOLKAR yang merupakan tenaga inti
penggerak partai;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GOLKAR sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 15
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-
peraturan organisasi Partai GOLKAR;
c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.
Bagian Kedua
HAK ANGGOTA
Pasal 16
1) Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Bicara dan memberikan suara;
b. Memilih dan dipilih;
c. Membela diri;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang hak angggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
Struktur Organisasi Partai GOLKAR terdiri atas tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/
Kota, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya, yang masing-masing
berturut turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatandan Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain.
Pasal18
1) Partai GOLKAR dapat membentuk perwakilan di luar negeri;
2) Pengaturan lebih lanjut tentang perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1) Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif;
2) Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar,Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa,
dan Rapat Pimpinan Nasional, serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Kehormatan Partai GOLKAR;
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pakar Partai GOLKAR.
d. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
f. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
3) Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional,
serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 20
1) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah badan pelaksan partai yang bersifat kolektif
di tingkat Provinsi;
2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
a. Menentukan kebijakan tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat Provinsi,
serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR, serta Keputusaan Dewan Pimpinan Pusat Partai
GOLKAR;
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
3) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun tingkat
Provinsi, Peraturan OrganisasiPartai GOLKAR, serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai GOLKAR;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 21
1) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah badan pelaksana partai yang bersifat
kolektif di tingkat Kabupaten/Kota;
2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menentukan kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kotn, Peraturan Organisasi Partai GOLKAR, Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR serta Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
Partai GOLKAR;
b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Penasehat DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kecamatan;
d. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Kecamatan;
3) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban ;
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, tingkat
Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota, Peraturan Organisasi Partai GOLKAR,
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR serta Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi Partai GOLKAR;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota.
Pasal 22
1) Pimpinan Kecamatan adalah badan pelaksana partai yang bersifat kolektif
di tingkat Kecamatan;
2) Pimpinan Kecamatan berwenang :
a. Menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat,
baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota,
maupun tingkat Kecamatan, serta Peraturan Organisasi Partai
GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR,
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Partai GOLKAR, serta
Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Partai GOLKAR;
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain;
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain.
3) Pimpinan Kecamatan berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat,
baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota,
maupun tingkat Kecamatan, Peraturan Organisasi Partai GOLKAR,
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, Keputusan Dewan
Pimpinan daerah Provinsi Partai GOLKAR, serta Keputusan Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota Partai GOLKAR;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.
Pasal 23
1) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah badan pelaksana
partai yang bersifat kolektif di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang menentukan
kebijakan tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain sesuai Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik
tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat
Kecamatan maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain, serta
Peraturan Organisasi Partai GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Partai
GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Partai GOLKAR,
serta Keputusan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
3) Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat,
baik tingkat Nasional, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota,
tingkat Kecamatan, maupun tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain,
serta Peraturan Organisasi Partai GOLKAR, Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi Partai GOLKAR, Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota
Partai GOLKAR, serta Keputusan Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR;
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan
atau sebutan lain.
BAB IX
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
1. Disamping susunan organisasi seperti tersebut dalam Pasal 17 Anggaran
Dasar ini, Partai GOLKAR membentuk Dewan Pembina untuk tingkat
pusat, Dewan Pertimbangan untuk tingkat Provinsi dan Dewan Penasehat
untuk tingkat Kabupaten/Kota.
2. Ketua Dewan Pembina ditetapkan oleh Munas secara musyawarah dan
mufakat
Pasal 25
1. Dewan Pembina merupakan badan yang berfungsi memberikan
pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan
Pimpinan Pimn! Partai GOLKAR, dan bersama-sama DPP Partai GOLKAR
menentukan kebijakan yang bersifat strategis.
2. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang memberikan petunjuk,
pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai
GOLKAR Provinsi.
3. Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan petunjuk,
pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai
GOLKAR Kabupaten/Kota.
4. Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pembina,
Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat, diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB X
DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
1. Partai GOLKAR membentuk Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar.
2. Dewan Kehormatan berfungsi menjaga, mengembangkan dan
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar dan kehormatan Partai GOLKAR
sebagaimana termaksub dalam AD/ART, Doktrin, Paradigma Baru dan
Platform Perjuangan Partai GOLKAR, baik internal maupun eksternal.
3. Dewan Pakar berfungsi memberikan pertimbangan, nasehat dan saran
kepada DPP Partai GOLKAR tentang isu-isu pembangunan sesuai bidang
Dipakarannya.
4. Kedudukan dan Susunan Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar serta
tatacara rekrutmen dan penetapan anggota Dewan Kehormatan dan
Dewan Pakar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
BADAN, LEMBAGA DAN KELOMPOK KERJA
Pasal 27
1) Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan, Lembaga dan Kelompok
Kerja untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu;
2) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan, Lembaga dan Kelompok Kerja,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
ORGANISASI SAYAP
Pasal 28
1) Partai GOLKAR memiliki Organisasi Sayap yang merupakan wadah
perjuangan sebagai pelaksana kebijakan partai yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan strategis, dalam rangka memperkuat basis
dukungan partai;
2) Pembentukan Organisasi Sayap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan oleh Rapat
Pimpinan Nasional;
3) Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIII
FRAKSI
Pasal 29
1) Partai GOLKAR memiliki Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang komposisi dan personalianya
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya;
2) Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Badan Pelaksana
Kebijakan Partai GOLKAR di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/kota dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
BAB XIV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 30
1) Partai GOLKAR menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan.
sebagai sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi
pendiri;
2) Partai GOLKAR memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan
Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya;
3) Partai GOLKAR dapat bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan/
lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada Partai GOLKAR;
4) Pengaturan lebih lanjut mengenai hubungan dan kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 31
1) Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan partai
politik lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat;
2) Partai GOLKAR dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan,
lembaga, dan organisasi lainnya;
3) Pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
Pasal 32
1) Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Rapat Konsultasi Nasional;
2) Musyawarah Nasional:
a. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai
yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
b. Musyawarah Nasional berwenang:
i. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai;
ii. Menetapkan Program Umum Partai;
iii. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
v. Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
vi. Menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Pembina Partai GOLKAR;
vii. Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan Partai GOLKAR;
viii. Menetapkan Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR.
ix. Menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Partai
GOLKAR
3) Musyawarah Nasional Luar Biasa :
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan
dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan
Daerah Provinsi, disebabkan:
i. Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal
kegentingan yang memaksa;
ii. Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat
melaksanakan Amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi
tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat;
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional;
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut;
4) Rapat Pimpinan Nasional:
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan
tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
b. Rapat Pimpinan Nasional berwenang mengambil keputusan keputusan
selain yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional
c. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat;
5) Rapat Kerja Nasional:
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan
mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional;
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode
kepengurusan;
6) Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi
kebijakan partai.
Bagian Kedua
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi
Pasal 33
1) Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
a. Musyawarah Daerah Provinsi;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
c. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
d. Rapat Kerja Daerah Provinsi;
2) Musyawarah Daerah Provinsi;
a. Musyawarah Daerah Provinsi adalah pemegang kekuasaan partai di
lingkat provinsi yang diadakan sekaii dalam 5 (lima) tahun;
b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Provinsi;
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
iv. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
v. Menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai
GOLKAR Provinsi;
vi. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi adalah Musyawarah Daerah
yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat,
disebabkan:
i. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dalam keadaan
terancam;
ii. Dewan Pimpinan Provinsi melanggar Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah Provinsi tidak dapat
melaksanakan Amanat Musyawarah Daerah Provinsi sehingga
organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat;
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi;
d. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi wajib memberikan pertanggungjawaban
atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut;
4) Rapat Pimpinan Daerah Provinsi :
a. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat pengambilan keputusan
dibawah Musyawarah Daerah Provinsi;
b. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengambil keputusankeputusan
selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah
Provinsi;
c. Rapat Pimpinan Daerah Provinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
5) Rapat Kerja Daerah Provinsi:
a. Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan untuk
menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah
Provinsi;
b. Rapat Kerja Daerah Provinsi dilaksanakan pada awal dan pertengahan
periode kepengurusan
Bagian Ketiga
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 34
1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
c. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
d. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
2) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota :
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan
Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun;
b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota;
ii. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/
Kota;
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
iv. Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
v. Menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Penasehat DPD Partai
GOLKAR Kabupaten/Kota;
vi. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota :
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota adalah Musyawarah
Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Kecamatan dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan :
i. Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dalam
keadaan terancam;
ii. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai
dengan fungsinya;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan
petanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa
kabupaten/Kota tersebut;
4) Rapat pimpinan Daerah Kabupaten/Kota :
a. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat pengambilan
keputusan dibawah Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Rapat pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota;
c. Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekurangkurangnya
sekali dalam setahun oleh dewan pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota;
5) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota :
a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan untuk
menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota;
b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan pada awal dan
pertengahan periode kepengurusan.
Bagian Keempat
Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan
Pasal 35
1) Musyawarah dan Rapat-Rapat Kecamatan terdiri atas :
a. Musyawarah Kecamatan;
b. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
c. Rapat Pimpinan Kecamatan;
2) Musyawarah Kecamatan :
a. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat
Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
b. Musyawarah Kecamatan berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Kecamatan;
ii. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kecamatan;
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Kecamatan;
iv. Menetapkan Pimpinan Kecamatan;
v. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
3) Musyawarah Luar Biasa Kecamatan :
a. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan adalah Musyawarah Kecamatan
yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah
Kabupaten/Kota, disebabkan :
i. Pimpinan Kecamatan dalam keadaan terancam;
ii. Pimpinan Kecamatan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, atau Pimpinan Kecamatan tidak dapat melaksanakan
amanat Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan
sesuai dengan fungsinya;
b. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
c. Musyawarah Luar Biasa Kecamatan mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama dengan Musyawarah Kecamatan;
d. Pimpinan Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Luar Biasa Kecamatan;
4) Rapat Pimpinan Kecamatan :
a. Rapat Pimpinan Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan
dibawah Musyawarah Kecamatan;
b. Rapat Pimpinan Kecamatan berwenang menyelesaikan mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah
Kecamatan;
c. Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan.
Bagian Kelima
Musyawarah dan Rapat-Rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain
Pasal 36
1) Musyawarah dan Rapat-rapat Desa/Kelurahan atau sebutan lain terdiri
atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
b. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
2) Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah pemegang
kekuasaan Partai di tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
b. Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang :
i. Menetapkan Program Kerja Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
ii. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
iii. Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
iv. Menetapkan Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
v. Menetapkan keputusan-keputusan lain;
3) Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
a. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurangkurangnya
2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan
Kecamatan, disebabkan :
i. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dalam keadaan
terancam;
ii. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Desa/Kelurahan
atau sebutan lain tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Desa/Kelurahan atau sebutan lain sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai dengan fungsinya;
b. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain
diselenggarakan oleh Pimpinan Kecamatan;
c. Musyawarah Luar Biasa Desa/Kelurahan atau sebutan lain mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Desa/
Kelurahan atau sebutan lain;
d. Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa
Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
4) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain :
a. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain adalah rapat
pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Desa/Kelurahan atau
sebutan lain;
b. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain berwenang
mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang
Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain;
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain diadakan sekurangkurangnya
sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan
Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 37
Peserta Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 38
1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta;
2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3) Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan
Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah
peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
4) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:
a. Sekurang-kurangnya dihadiri dua per tiga dari jumlah peserta;
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurangkurangnya
dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVII
KEUANGAN
Pasal 39
Keuangan diperoleh dari:
a. luran Anggota;
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
c. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 40
1) Partai GOLKAR sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan
Pusat di dalam dan di luar pengadilan;
2) Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR dapat melimpahkan kewenangan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Dewan Pimpinan Daerah
sesuai dengan tingkatannya masing-masing;
3) Untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai GOLKAR dibentuk
Mahkamah Partai.
4) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum dan
Mahkamah Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IXX
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 41
1) Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah
Nasional yang khusus diadakan untuk itu;
2) Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai,
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan
Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi
peserta yang hadir;
3) Dalam hal partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada
badan- badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 42
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum
diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 43
1) Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan/atau ketentuan-ketentuan
partai lainnya;
2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
EmoticonEmoticon